Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Untuk Perseorangan
Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Untuk Perseorangan

Persyaratan perizinan berusaha UMK risiko rendah dan menengah rendah untuk orang perseorangan adalah:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI,
  2. Memiliki paspor bagi WNA,
  3. Memiliki Hak Akses / Akun OSS.

Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan perizinan berusaha adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah 

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik 

Perizinan berusaha untuk UMK risiko rendah dan menengah rendah dapat diurus secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko seperti berikut ini.




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)