Regulasi tentang perizinan berusaha untuk usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mengamanatkan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR), di antaranya adalah sebagai berikut.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perizinan berusaha untuk UMK di Indonesia menerapkan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR). PBBR bertujuan untuk membuat proses perizinan berusaha lebih sederhana, efisien, dan realistis melalui aplikasi OSS-RBA.
Untuk membuat Akun dan hak Akses Bagi Pelaku Usaha UMK bisa ikuti cara berikut ini :
Tulis Komentar