Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP Kota Serang
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DPMPTSP KOTA SERANG

Kedudukan DPMPTSP Kota Serang adalah merupakan unsur pendukung tugas Walikota, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang dan Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Pelaksanaan Administrasi Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Walikota Terkait Dengan Tugas Dan Fungsinya.