Panduan Migrasi OSS 1.1 Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Panduan Migrasi OSS 1.1 Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

PANDUAN MIGRASI DATA OSS 1.1
Jika Anda mengalami kesulitan untuk melakukan Migrasi Data OSS 1.1. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1.     Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk” 
2.     Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3.     Pada Beranda, klik NIB
4.     Periksa Daftar Kegiatan Usaha
5.     Klik Cetak NIB untuk melihat, mengunduh, dan mencetak NIB lama yang izin usahanya sudah efektif di OSS 1.1
6.     Atas KBLI lama dengan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, buka menu Permohonan, pilih Pengembangan
7.     Pilih KBLI yang ingin disesuaikan dan klik pada tombol “Pensil” atau Edit, lalu lengkapi data usahanya
8.     Lengkapi Data Detail Bidang Usaha :

  1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
    i.     Lengkapi pengisian Data Bidang Usaha, Luas Lahan Usaha, Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Kode Pos;
    ii.     Lengkapi pertanyaan “Apakah kegiatan ini sudah berjalan?”, Nama Usaha/Kegiatan, Modal Usaha (setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko), Deskripsi kegiatan usaha, Jumlah Tenaga Kerja Indonesia. Lalu klik tombol TAMBAH PRODUK JASA

  2. Non Usaha Mikro dan Kecil (NonUMK)
    i.     Lengkapi pengisian Data Bidang Usaha, pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?”, Nama Usaha / Kegiatan, Lokasi Kegiatan Usaha, Luas Lahan Usaha, pertanyaan “Apakah memerlukan bangunan untuk kegiatan usaha ini?”, pertanyaan “Apakah lokasi usaha berada dalam lintas provinsi/kabupaten/kota?”;
    ii.     Lengkapi pengisian Alamat Usaha, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Kode Pos, Tipe gambar peta, pertanyaan “Apakah kegiatan usaha merupakan rencana pembangunan dan pengembangan Objek Vital Nasional?”, klik tombol CEK RDTR DAN KEGIATAN;
    iii.     Lengkapi pengisian Data Investasi untuk Bidang Usaha, lalu klik tombol

    Validasi Risiko 
    Untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko;

    iv.    Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data. Selanjutnya Anda dapat melengkapi pengisian Deskripsi Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Perkiraan Beroperasi/Produksi, Tenaga Kerja Indonesia (Laki-Laki), Tenaga Kerja Indonesia (Perempuan), Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (otomatis terisi), Jumlah Tenaga Kerja Asing, lalu klik tombol TAMBAH PRODUK/JASA

9.     Lengkapi Data Produk/Jasa, lalu klik tombol SIMPAN
10.  Lengkapi Data Aktivitas Impor, BPJS dan WLKP (Khusus untuk Non UMK ), centang checkbox disclaimer, klik tombol SELANJUTNYA
11.  Periksa Daftar Kegiatan Usaha, klik PROSES PERIZINAN BERUSAHA pada kegiatan usaha yang dipilih
12.  Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha tertentu), klik LANJUT
  1. Jika sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan akan muncul pilihan jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki, lalu klik tombol LANJUT
  2. Jika belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
    i.     Sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI/Bidang Usaha terpilih, lalu klik tombol LANJUT
    ii.     Lengkapi Parameter Kewajiban Dokumen Lingkungan, lalu klik tombol LANJUT


13.  Baca, Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri dengan checkbox masing-masing PERNYATAAN MANDIRI. Lalu klik LANJUT
14.  Periksa Draf Perizinan Berusaha (NIB), lalu klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA.
15.  Perizinan Berusaha telah terbit (SS/Izin belum terverifikasi). Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.


PANDUAN PROSES PEMENUHAN PERSYARATAN
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan proses pemenuhan persyaratan. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

1.     Buka menu Permohonan, pilih Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan Izin
2.     Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
3.     Lengkapi Dokumen Pemenuhan, lalu klik tombol LANJUT
4.    Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha
5.     Status Pemenuhan Persyaratan akan berubah menjadi Disetujui setelah diverifikasi
6.     Jika sudah disetujui, cetakan perizinan berusaha berhasil terbit. Anda dapat melihat, mengunduh, dan mencetak produk perizinan berusaha tersebut.


Unduh Tutorial Lengkap :



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)