Selayang Pandang
bg-maklumat-pelayanan33.jpeg
SEKILAS PANDANG DPMPTSP KOTA SERANG

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang. DPMPTSP merupakan unsur pendukung tugas Walikota yang dipimpin oleh seorang Kepala sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang yang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan realisasi investasi dan membangun kemudahan dalam berusaha. DPMPTSP melaksanakan tugas administasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. Pada saat ini DPMPTSP Kota Serang telah melayani 152 jenis Perizinan dan Non Perizinan.