DPMPTSP mempunyai kedudukan strategis menjembatani antara perencanaan Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) sebagai implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. DPMPTSP mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota.
Visi Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang adalah "MENJADIKAN KOTA SERANG MADANI YANG MAJU KOTANYA, BAHAGIA DAN SEJAHTERA WARGANYA”
Dalam rangka untuk mencapai Visi Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang diatas, maka ditetapkan perumusan Misi Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang sebagai berikut:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjalankan komitmen Walikota yang mengacu kepada visi dan serta pada MISI KEEMPAT (4) dan MISI KELIMA (5) yaitu MENGENTASKAN KEMISKINAN DENGAN MENGEDEPANKAN KREATIFITAS BERUSAHA, MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA DAN MENINGKATKAN KUALITAS BEKERJA dan MEMASTIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH, MURAH DAN CEPAT.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
---|---|---|---|
SERANG | ONE | STOP | SERVICES |