Panduan Daftar Akun dan Hak Akses OSS-RBA Bagi Pelaku Non-UMK
Panduan Daftar Akun dan Hak Akses OSS-RBA Bagi Pelaku Non-UMK

Regulasi tentang perizinan berusaha non UMK di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan perizinan berusaha adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah 

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik 

Perizinan berusaha non UMK dapat diajukan oleh badan usaha yang modalnya minimal lebih dari 5 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan. 

Untuk membuat Akun dan hak Akses Bagi Pelaku Usaha Non-UMK atau Badan Usaha bisa ikuti cara berikut ini:




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)