Regulasi tentang perizinan berusaha non UMK di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan perizinan berusaha adalah:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Perizinan berusaha non UMK dapat diajukan oleh badan usaha yang modalnya minimal lebih dari 5 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan.
Untuk membuat Akun dan hak Akses Bagi Pelaku Usaha Non-UMK atau Badan Usaha bisa ikuti cara berikut ini:
Tulis Komentar