Perizinan Berusaha Non UMK Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Untuk Badan Usaha
Perizinan Berusaha Non UMK Risiko Rendah Dan Menengah Rendah Untuk Badan Usaha

Persyaratan perizinan berusaha non UMK risiko rendah dan menengah rendah untuk badan usaha adalah:

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan,
  2. Memiliki NPWP,
  3. Memiliki hak akses OSS berupa username dan password,
  4. Mengisi Surat Pernyataan Mandiri, Mengunggah dokumen persyaratan perizinan berusaha dalam format PDF. 

Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan perizinan berusaha adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah 

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik 

Perizinan berusaha untuk Non UMK risiko rendah dan menengah rendah untuk badan usaha dapat diurus secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko seperti berikut ini.




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)