Panduan Pengembangan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA
Panduan Pengembangan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA

Pengembangan perizinan berusaha untuk orang perseorangan dan badan usaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang melalui sistem OSS-RBA. Perizinan berusaha yang berbasis risiko adalah perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan berusaha yang berbasis risiko dapat diurus secara elektronik. 

Selain itu, regulasi lain yang terkait dengan perizinan berusaha adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah 

  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik 


Simak panduan untuk melakukan pengembangan perizinan berusaha melalui OSS-RBA berikut ini :



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)