Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang membuat inovasi program yang diberi nama Manjing yang merupakan akronim dari Melayani Izin dengan Gratis. Dengan program Manjing, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Serang akan semakin mudah dan gratis saat mengurus izin untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kabid penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Serang Sugiri mengatakan, program Manjing digulirkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi perlaku UMKM di Kota Serang. Syarat mengurus izin bagi pelaku UMK ini juga sangat mudah, hanya KTP dan NPWP.”Program Maning akan berlangsung selama tanggal 13-17 Juni 2022 pukul 09.00 – 12.00 WIB,” kata Sugiri, Selasa 14 Juni 2022.
Sugiri mengungkapkan, proses pengurusan izin selama program Manjing ini bisa dilakukan dengan mengurus sendiri secara online bahkan dengan menggunakan ponsel. Bagi pemohon yang tidak bisa mengurus perizinan sendiri kami menyediakan pelayanan melalui help desk yang akan dibimbing petugas pelayanan DPMPTSP Kota Serang sampai dengan penerbitan izin. “Proses izin cepat maksimal 2 jam apabila dokumen persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi.” Katanya.
Sugiri mengungkapkan, di Kota Serang ada ribuan UMK yang belum memiliki NIB dan SPP-IRT. Saat ini hanya 19 pelaku usaha yang mempunyai PPIRT. Maka, DPMPTSP Kota Serang mendorong pelaku UMK untuk mengurus NIB dan SPP-IRT.
Dengan memiliki NIB dan SPP-IRT, produk UMK bisa bersanding bahkan bersaing dengan produk lain tidak hanya di pasar tradisional melainkan juga di pasar modern bahkan ke mancanegara.(dl/r),
Tulis Komentar