Menindaklanjuti peraturan presiden RI nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Permenpan RB nomor 92 tahun 2021 tentag petunjuk teknis penyelenggaran MPP, DPMPTSP kota serang kembali mengadakann rapat percepatan MPP yang dibuka lansgung oleh Sekertaris Dinas Tb. A. Teguh Prihadi, S.STP., MM yang dihadiri oelh Kepala Perangkat Daerah serta Analis Kebijakan Madya di Lingkungan kantor DPMPTSP Kota Serang.
Dari hasil rapat pembahasan ini didapat beberapa hal penting seperti sarana dan prasarana MPP yang secara teknis dibantu oleh beberapa dinas, pengisi gerai MPP yang akansecara rutin hadir memberikan pelayanan di gedung pelayanan terpadu satu pintu seperti dinas tenaga kerja yang siap memberikan pelayanan kartu kuning, badan pendapatan daerah yang siap memberikan pelayanan pembayaran PBB, Dinas PUPR yang akan menyelenggarakan pelayanan persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disdukcapil yang akan memebrikan pelayanan KK dan AKTE, Samsat untuk pelayanan Pajak Kendaraan hingga BPJS.(dl/r).
Tulis Komentar