Pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman
Pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman

DPMPTSP Kota Serang mengikuti Pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh OMBUDSMAN pada Rabu, 09 Agustus 2023. Penilaian ini dilakukan untuk menilai penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP Kota Serang agar bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan dan pengelolaan pengaduan.

Lebih lanjut, Ombudsman mendorong Pemkot Serang agar terus meningkatkan standar layanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Setelah menjadi sorotan Ombudsman pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebelumnya, kini pemerintah Kota Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mendapat apresiasi positif dari tim penilai Ombudsman.
(DL/KM/SNQ)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)