
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Aturan ini memperkuat kepastian layanan perizinan, meningkatkan transparansi, serta memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah.
PP ini menekankan penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta peningkatan pemantauan kewajiban pelaku usaha melalui fitur terbaru di OSS–termasuk pelaporan, komitmen teknis, dan pengecekan kelayakan usaha. Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat peran pengawasan dan memastikan sinkronisasi data sektor-sektor strategis.
Dengan hadirnya PP 28/2025, proses perizinan diharapkan menjadi lebih
cepat, akurat, dan akuntabel, sehingga memberikan iklim usaha yang
kondusif bagi investasi nasional.
Kehadiran PP 28/2025 ditujukan untuk menjawab kepastian perizinan berusaha, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.
Sejak Juni 2025, pemerintah mulai menerapkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dampaknya, tampilan sistem OSS mengalami perubahan yang cukup signifikan menjadi lebih minimalis disertai perubahan alur proses pengisian dan penerbitan NIB.
Sistem
OSS kini mulai menampilkan implementasi penambahan dan pemekaran
subsistem dari 3 menjadi 6 sesuai dengan regulasi terbaru. Dengan
pembaruan yang terjadi, para pengguna perlu beradaptasi dengan versi
terbaru OSS, meski terdapat indikasi sistem yang diperbarui akan lebih
mempermudah pengguna dibanding versi sebelumnya.
Reformasi kebijakan perizinan berusaha melalui PP 28/2025 pada dasarnya dirancang untuk menjawab tiga tantangan utama dunia bisnis. Pertama, memberikan kepastian perizinan melalui penetapan SLA (Service Level Agreement) untuk PD, PB, dan PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha), lengkap dengan batas waktu proses perbaikan serta standarisasi pemeriksaan dokumen.
Kedua, menciptakan proses yang lebih sederhana dengan penyederhanaan alur PB UMKU, penghapusan prosedur berlapis, serta eliminasi syarat yang redundan, sehingga tahapan perizinan menjadi lebih sistematis. Ketiga, melakukan restrukturisasi regulasi guna mengonsolidasikan pengaturan secara lebih teratur, termasuk penyempurnaan lampiran serta harmonisasi nomenklatur sektor.
Perbaikan atas perlengkapan norma yang ada juga dilakukan melalui PP 28/2025. Lampiran PP ini juga mengalami perbaikan dengan kesepakatan yang mencakup perbaikan substansial pada Lampiran I hingga Lampiran IV dari peraturan sebelumnya untuk memberikan kejelasan yang lebih baik. Atas penerbitannya, PP 28/2025 resmi menggantikan dan mencabut PP 5/2021.
Menindaklanjuti diberlakukannya PP 28/2025, diterbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) untuk menyempurnakan Peraturan BKPM No. 3, 4, dan 5 Tahun 2021.
Tulis Komentar