Peningkatan Pelayanan Perizinan Di Kota Serang Melalui Online Single Submission (OSS)
Peningkatan Pelayanan Perizinan Di Kota Serang Melalui Online Single Submission (OSS)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang pada tanggal 29 Januari 2019 Menyelenggarakan Kegiatan Implementasi dan Konsolidasi Peningkatan Pelayanan Perizinan melalui Online Single Submission (OSS) di Hotel Le-Dian.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Serang, Asda I Kota Serang, Kepala dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang dan Kepala OPD Se-Kota Serang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Serang H. Subadri Ushuludin, SH saat membuka acara di Hotel Le-Dian menyampaikan bahwa Implementasi dan Konsolidasi Peningkatan Pelayanan Perizinan diperlukan sebagai upaya mendukung terwujudnya kota peradaban yang berdaya dan berbudaya. Dengan melihat tren perubahan yang lebih baik, akan lebih sempurna jika penerapan OSS dilaksanakan dalam satu dinas untuk pemenuhan perizinan/rekomendasi. Hal ini dapat memangkas birokrasi dan waktu. Sehingga terhindar dari praktek percaloan maupun pungutan liar (pungli).

Kepala DPMPTSP Mamat Hambali, SH., M.Si. mengatakan, bahwa berdasarkan Perwal No. 19 Tahun 2017 dan bertugas membantu Walikota di bidang Penanaman Modal dan PTSP. Sebagai implementasi pelayanan perizinan berbasis elektronik, artinya bahwa pelaksaanaan perizinan itu SOP (Standar Operasional Prosedur) harus jelas. Kalau tidak sinergi dengan SOP instansi terkait atau OPD yang lain berarti pelayanan perizinan akan terhambat.

Kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris DPMPTSP H.Wahyu Nurjamil, S.STP., M.Si  menerangkan bahwa di dalam PP 24 Tahun 2018 semua daerah kabupaten/kota harus memiliki RDTR untuk perizinan Izin Lokasi. Pemohon maupun Investor dapat mengakses oss.go.id di layanan berbantuan di front office DPMPTSP dan bisa juga dilakukan sendiri/mandiri. Kemudian lembaga OSS akan menerbitkan NIB yang berlaku nasional yang terintegrasi perpajakan, BPJS, RPTKA dan lainnya.  Dengan adanya sistem OSS ini para pengusaha bisa melakukan proses perizinan dari mana saja tanpa harus datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.

Dengan diadakannya kegiatan konsolidasi perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Serang diharapkan dapat meningkatkan komunikasi, komitmen antar OPD dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang menyangkut OSS dan pelayanan tim teknis di DPMPTSP Kota Serang. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya sinergitas antara DMPTPSP dan juga OPD teknis.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)