Program Perizinan Berusaha Gratis Untuk Pelaku Usaha di Kota Serang
Program Perizinan Berusaha Gratis Untuk Pelaku Usaha di Kota Serang

(7/9/2022) Pemerintah Kota Serang terus bergerak dinamis dalam merespon kebutuhan akan pelayanan bagi masyarakat, salah satunya ada sektor usaha mikro kecil yang mulai bangkit.

 

Melalui DPMPTSP Kota Serang, perizinan usaha yang dirintis oleh masyarakat bisa diberikan standar legalitas hukum dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB selain mendapat kepastian legalitas usaha, masyarakat juga tentunya bisa mendapat pendampingan, jaringan kemitraan, hingga stimulasi bantuan usaha dalam bentuk bantuan dalam momen tertentu.

 

Untuk mendapatkan NIB masyarakat bisa langsung ke kantor DPMPTSP Kota Serang di jalan mayor syafei nomor 3. Masyarakat juga bisa mengakses sendiri perizinan dari ponsel pintar dengan mengunjungi www.oss.go.id, jika tidak memiliki perangkat terdapat pelayanan mandiri di Kantor DPMPTSP yang menyediakan komputer dan printer secara gratis, dan jika ada kendala dan merasa kesulitan, layanan helpdesk di Kantor akan hadir untuk membantu proses perizinan usaha anda sampai selesai.

 

Ayo Melangkah Untuk Bangkit Bersama! (dl/km)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)