DPMPTSP Kota Serang terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan publik untuk mempermudah akses pelayanan perizinan dan investasi bagi pelaku usaha melalui layanan yang terpadu, terintegrasi dan terjamin.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Serang.
Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Serang.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko…
Segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan…
Dalam Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai…