DPMPTSP Mengusulkan Perda Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
DPMPTSP Mengusulkan Perda Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

tersebut menjadi sebuah tantangan bagi Kota Serang untuk terus berupaya dan berinovasi agar investor dapat tertarik berinvestasi di Kota Serang. Adapun upaya yang sedang dilakukan Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang adalah dengan membuat Perda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Serang.

MaksudĀ  pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk menarik atau merangsang investasi di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dimana menurut Achmad Mujimi, S.Pd,. M.Pd selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kota Serang dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor karena akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti, adanya kepastian hukum dalam proses persecapatan

penerbitan izin, dan investor dapat mengajukan pengurangan pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan berdasarkan nilai investasi dan kemampuan daerah. Tidak hanya itu saja keuntungan yang dapat diperoleh, melainkan jauh lebih penting lagi yaitu terbukanya lapangan kerja baru bagi masyarakat karena mudahnya investasi masuk ke Kota Serang.




Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)