DPMPTSP Kota Serang Menjalani Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 oleh Ombudsman RI Pr
DPMPTSP Kota Serang Menjalani Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 oleh Ombudsman RI Pr

(Kota Serang, 12/07/2024) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menghadapi penilaian standar kepatuhan pelayanan publik 2024 oleh perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas layanan yang disediakan kepada masyarakat.

Dalam sesi penilaian yang berlangsung pada Jumat, 12 Juli 2024, DPMPTSP Kota Serang berhasil mencatat beberapa peningkatan dalam penilaian, namun juga menerima evaluasi konstruktif dari tim penilai. Evaluasi tersebut diharapkan dapat dilengkapi dalam waktu maksimal 3 hari ke depan untuk memperbaiki aspek-aspek tertentu yang masih perlu diperbaiki.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik kami sebagai lembaga pelayanan publik" ujar Kepala DPMPTSP Kota Serang, H. Ritadi, M.Si

DPMPTSP Kota Serang berharap agar ke depannya dapat terus meningkatkan standar pelayanan publik menuju pelayanan prima yang lebih responsif, transparan, dan efisien. Dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan, diharapkan masyarakat Kota Serang dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari layanan yang diberikan oleh DPMPTSP.

[Dl/Km]



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)