Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Antara DISDUKCAPIL dan DPMPTSP Kota Serang
Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Antara DISDUKCAPIL dan DPMPTSP Kota Serang

Sesuai dengan misi waIikota serang ke empat yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, dinas teknis yang memberikan pelayanan publik pada masyarakat bergegas melakukan integrasi data lintas opd untuk tercapainya misi tersebut. Salah satunya data yang sangat penting adalah data kependudukan, yang dalam hal ini sangat mempengaruhi percepatan proses keluarnya perizinan usaha masyarakat di sisi hulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, H. Ritadi dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil H. Dulbarid berkomitmen pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk pemanfaatan data kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.

Diharapkan setelah penandatanganan ini, data kependudukan yang diberikan beberapa aksesnya kepada dpmptsp bisa dimanfaatkan untuk memverifikasi data awal dan kebenaran data pemohon untuk kepentingan pemberian izin usaha di Kota Serang.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)