LAYANAN PERIZINAN TERPADU

Nikmati kemudahan Layanan Perizinan Yang Terintegrasi !

Nikmati kemudahan Layanan Perizinan Yang Terintegrasi !

DPMPTSP Kota Serang terus berinovasi dalam peningkatan pelayanan publik untuk mempermudah akses pelayanan perizinan dan investasi bagi pelaku usaha melalui layanan yang terpadu, terintegrasi dan terjamin.

BERITA TERBARU

Publikasi Media dan Berita DPMPTSP Kota Serang

MAL PELAYANAN PUBLIK

Layanan Perizinan Terpadu Dan Terintegrasi Dalam Satu Tempat
Mal Pelayanan Publik Kota Serang

Mal Pelayanan Publik Kota Serang

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Serang.

Mal Pelayanan Publik Kota Serang

Mal Pelayanan Publik Kota Serang

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Kota Serang.

Motto Pelayanan

Serang One Stop Service (SOSS), Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Satu Atap Yang Terpadu Dalam Suatu Sistem Yang Terintegrasi Di Kota Serang
Motto Pelayanan
Motto Pelayanan

Motto Pelayanan

Serang One Stop Service (SOSS), Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Satu Atap Yang Terpadu Dalam Suatu Sistem Yang Terintegrasi Di Kota Serang

PELAYANAN

Akses Kemudahan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik Kota Serang
Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko…

Perizinan Non-Berusaha

Perizinan Non-Berusaha

Segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan…

Non - Perizinan

Non - Perizinan

Dalam Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai…

Urus Izin Jadi Lebih Mudah dan Cepat di DPMPTSP Kota Serang

LINK TERKAIT

FAQS

Pertanyaan yang sering ditanyakan dalam mengurus izin
  • Bagaimana Cara Memperoleh NIB
    NIB dapat diperoleh melalui pendaftaran usaha berbasis resiko melalui OSS-RBA secara gratis.
  • Syarat Apa Saja Yang Dibutuhkan Untuk Mengurus Izin Usaha
    Persyaratan penerbitan NIB diterbitkan berdasarkan kategori usaha yang telah terdaftar, anda dapat melihat persyaratan untuk dipenuhi pada akun OSS anda.
  • Bagaimana Cara Daftar Akun di OSS
    Siapkan kartu identitas penduduk (KTP) dan NPWP pelaku usaha, Email, dan Nomor HP aktif untuk pendaftaran akun pada OSS-RBA
  • Berapa Lama Proses Penerbitan Izin Usaha
    penerbitan NIB atau izin usaha dapat dilakukan secara langsung melalui OSS dengan standar pelayanan yang telah ditentukan.
  • Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Dalam Mengurus Perizinan
    Silahkan hubungi pelayanan di kantor DPMPTSP Kota Serang atau Mal Pelayanan Publik Kota Serang. atau kontak helpdesk untuk mendapatkan informasi.

BANTU KAMI LEBIH BAIK

- Kirim Kritik, Saran, atau Aduan Anda Melalui Form Dibawah ini -



review-300x